Friday, October 25, 2013

Tata cara Penyelenggaraan Jenazah

Filled under:


PENYELENGGARAAN JENAZAH
A. Kewajiwan seorang muslim terhadap jenazah seorang musli
B. Memandikan jenazah
C. Mengafankan jenazah
D. Menyolatkan Jenazah
E. Menguburkan Jenazah
F. Praktek Pengurusan jenazah



A. Kewajiban Seorang Muslim Terhadap Jenazah Seorang Muslim
Apabila ada seorang muslim meninggal dunia

yang berada di dekat simayat maka
Saya menyarankan anda untuk mendownload file ini untuk mendapatkan file yang utuh. Download

 hendaklah melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Hendaklah kita mengucapkan Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raajiun
2. Bersihkan tubuhnya dari kotoran
3. Rapatkan kedua belah matanya
4. Qiamkan tangannya
5. Rapatkan mulutnya
6. Ikat dagunya dan disimpul diatas ubun-ubunnya
7. Luruskan kakinya
8. Ikat kedua ibu jari kakinya
9. Letakkan ketempat yang tinggi
10. Hadapkan ke Qiblat


Dalam pengurusan jenazah merupakan bagian dari etika islam yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umatnya. Hukum dalam pengurusan jenazah merupakan fardhu kifayah, artinya apabila sebagian orang telah melaksanakannya, maka dianggap cukup. Akan tetapi jika tidak ada seorangpun yang melakukannya, maka berdosalah seluruh masyarakat yang berada di daerah itu, pengurusan jenazah juga merupakan tanda penghormatan terhadap jenazah Dalam ajaran islam ada empat kewajiban bagi setiap muslim terhadap jenazah sesama muslim, yaitu:
1. Memandikan Jenazah
2. Mengafankan Jenazah
3. Menyolatkan Jenazah
4. Menguburkan Jenazah (H. M. As’ad Thoha,2007:41)

B. Memandikan Jenazah
Jenazah yang wajib dimandikan adalah orang yang tidak gugur dalam pepetrangan melawan orang kafir, karena orang yang mati dalam membela agama (mati syahid) jenazahnya tidak dimandikan lagi dan langsung dikuburkan. Dalam memandikan jenazah setiap orang islam dibolehkan untuk memandikannya, dengan syarat mengerti tata cara memandikan dan dapat dipercaya agar tidak membuka rahasia atau aib, termasuk aurat jenazah yang dilihatnya. Akan tetapi yang lebih utama, jenazah dimandikan keluaganya sendiri(H. M. As’ad Thoha,2007:42).
Dalam memandikan jenazah ada tata cara yang menjadi ketentuan yaitu:


1. Menyiapkan tiga jenis air, yaitu air pertama dicampur dingandun bidara, jika tidak ada boleh diganti dengan sabun atau sampo, air kedua merupakan pembilas air yang pertama dan yang ketiga air dicampur dengan kapur barus agar mayit tidak mudah diserang binatang.


2. Hendaklah menutup aurat simayit agar tidak terlihat oleh orang banyak, orang yang memandikan juga harus menjaga aurat simayit, jika memungkinkan cukup satu orang saja, tetapi tidak memungkinkan boleh lebih dari satu orang.


3. Memulai memandikan dengan mewudhukan mayat sebagai mana wudhu shalat, kemudian ramas rambut simayit sambil menyiramkan air hingga rata, setelah itu menyiram dan membasuh mayit sambil menggosoknya.


4. Hendaknya memulai dari yang sebelah kanan(dari pundak hingga telapak kaki) sebagai mana sabda Nabi SAW: Mulailah memandikan mayit dari anggota-anggota sebelah kanan dan anggota wudhunya (HR. Bukhari, Muslim).


5. menggosok badan mayit dengan tangan yang dibungkus dengan kain, dan dianjurkan menggunakan pembungkus yang berwarna putih, supaya dapat mengetahui mayit sudah bersih atau belum.


Jika mayit sudah dimandikan, maka badan mayat hendaklah dilap atau dikeringkan dengan handuk maupun kain yang bersih dan rambutnya disisir, jika mayitnya perempuan rambutnya dipital menjadi tiga dan diletakkan dibelakangnya(A. Hasan,2007:123,153).

C. Mengafankan Jenazah
Dalam penyelenggaraan jenazah, setelah memandikan kewajiban yang juga harus kaum muslimin lakukan ialah mengafani jenazah. Untuk mengafani jenazah dapat menggunakan apa saja asalkan dapat menutupi tubuhnya walau sehelai kain, hukumnya adalah fardhu kifayah. Dalam mengafani jenazah ada beberapa hal yang diutamakan atau disunnahkan mengenai kain kafannya, diantaranya:
1. Kainya bagus atau bersih dab dapat menutupi seluruh tubuhnya.
2. Warna putih.
3. Diberi wangiwangian.
4. Mayit laki-laki tiga lapis dan mayit permpuan lima lapis (Sayyiq Sabiq,1988:89,90-91).
Adapun tata cara mengafankan jenazah sebagai berikut:
1. Potonglah kain kafan tiga potong untuk mayit laki-laki atau lima potong untuk mayit perempuan.
2. Rentangkanlah potongan-potongan kain kafan tersebut dan letakkan jenazah di atasnya, kemudian dibalutkan keseluruh tubuhnya.
3. Berikan kapas secukupnya pada bagian-bagian tubuh yang berlubang, agar dapat menyumbat cairan yang keluar dari lubang tersebut.
4. Taburkan kapur barus keseluruh tubuh jenazah sebelum dibalut kain.
5. Agar kain kafan tidak terlepas maka ikatlah dengan tali kain yang sudah disiapkan(H. M. As’ad Thoha,2007:43).
Berkaitan dengan pengafanan mayit ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, diantara ketentuan tersebut ialah
1. Mengafani orang yang sedang ihram
Jika orang yang meninggal dunia dalam melakukan ihram , hendaknya dikafani dengan kain ihramnya tersebut.

2. Makruh berlebih-lebihan
Kain kafan itu hendaklah kain yang bagus dan bersih, akan tetapi tidak terlalu mahal harganya sampai seseorang itu memaksakan sesuatu yang diluar kemampuannya. Berkata Sya’bi: “Ali k.w mewasiatkan “Janganlah kamu berlaku boros menyediakan kain kafanku nanti, karena saya mendengar rasulullah SAW berpesan:
“Janganlah kamu berlebih-lebihan dalam memilih kain kafan, karena itu juga tidak bertahan lama!” (R. Abu Daud dalam isnatnya terdapat Abu malik seorang yang menjadi pembicara).
3. Kain kafan dari sutera
laki-laki tidak halal dikafani dengan kain sutera, kecuali perempuan. Akan tetapi para ulama menganggap makruh mengambilkan kain kafan untuk wanita karena termasuk mubazir, menyia0nyiakan harta dan berlebih-lebihan.
4. Kain kafan dari harta atau modal sendiri
Jika seseorang meninggal dan ada meninggalkan harta, maka biaya mengafani diambil dari harta itu, sebaliknya jika tidak ada, dia tidak memiliki harta, maka menjadi kewajiban bagi orang yang memikul nafkahnya (Sayyid Sabiq, 1988:92,93).

D. Menyolatkan Jenazah
Sholat jenazah adalah sholat yang dikerjakan dengan 4 takbir, tanpa ruku’, i’tidal, sujud dan duduk jadi hanya dilakukan dengan berdiri. Sholat jenazah hukumnya fardhu kifayah yaitu kewajiban yang bersifat kolektif, artinya jika dalam suatu wilayah tak ada satupun yang menyelenggarakan sholat jenazah, maka seluruh penduduk wilayah itu menanggung dosanya. Akan tetapi, jika ada beberapa orang saja yang menyelenggarakannya, maka penduduk lainnya bebas dari kewajiban itu . Jenazah yang boleh disholati adalah jenazah orang islam yang bukan mati syahid,bayi yang gugur dalam kandungan tidak disholatkan dan tidak dimandikan. Sholat jenazah ini boleh dilakukan setiap waktu, karena sholat ini termasuk sholat yang mempunyai sebab. Sholat jenazah juga boleh dikerjakan oleh kaum wanita. Beberapa mayat juga boleh disholatkan bersama-sama(Ahmad Seadie, 1996:121-122).
Sholat jenazah memiliki syarat-syarat sebagai berikut.
1. Jenazah akan disholatkan sudah dimandikan dan dikafani.
2. Jenazah diletakkan dihadapan orang yang menyolati, dengan posisi kepalanya berada disebelah kanan searah dengan kiblat.
3. Orang yang menyolatkan jenazah harus suci badan, pakaian, dan tempatnya, bersih dari hadats (kecil atau besar), menutup aurat dan menghadap kiblat (H.M.As’ad Thoha, 2007:43).
Adapun rukun sholat jenazah sebagai berikut.
1. Niat
2. Berdiri bagi yang mampu
3. Empat kali takbir
4. Membaca surah Al-Fatihah setelah takbir pertama
5. Membaca sholawat kepada nabi setelah takbir kedua
6. Membaca doa untuk jenazah setelah takbir ketiga
7. Membaca doa untuk jenazah dan orang yang menyolatinya setelah takbir keempat
8. membaca salam kekanan dan kekiri (Ahmad Seadie, 1996:122).

E. Menguburkan Jenazah
Adapun urusan selanjutnya sesudah dishalatkan hendaknya jenazah dibawa kepemakaman untuk dikuburkan. Untuk mensegerakan menguburkan jenazah didasarkan kepada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa Rasulullah saw. bersabda yang artinya “cepat-cepatlah kamu memakamkan jenazah karena ia orang baik, berarti kamu segera mempertemukannya dengan amal baiknya…”
Meskipun demikian ada beberapa waktu yang dianggap makruh oleh ulama untuk menguburkan jenazah adalah matahari terbit, matahari berada ditengah-tengah dan matahari terbenam. Dalam menguburkan jenazah ada beberapa tatacara yaitu.
1. Dalamnya liang kubur kurang lebih 2 meter untuk menutupi bau busuk dan mencegah agar tidak dimakan oleh binatang buas. Sebaiknya didalam kubur dibuatkan liang lahat
2. Setelah sampai dikuburan, jenazah diturunkan secara perlahan-lahan dan diterima oleh orang-orang yang sudah siap dalam kubur (biasanya terdiri dari 2 atau 3 orang)
3. Didalm liang lahat, jenazah dibaringkan miring kekanan dengan menghadap kiblat dan kedua tangan bersedekap, agar tidak mudah terguling bagian depan dan belakang diganjal dengan tanah
4. Pada saat jenazah diturunkan dan dibaringkan diliang lahat disunahkan membaca:

Artinya: “Dengan nama Allah dan atas tuntunan agama Rasulullah”
5. Tali-tali yang mengikat pada kain kafan hendaklah dilepas dan pipi kanan dan ujung kaki ditempelkan pada tanah.
6. Agar jenazah tidak langsung tertindih tanah, perlu diatasnya diberi papan dari kayu atau bambu, kemudian ditimbuni tanah sampai agak tinggi dari permukaan tanah dan diberi batu nisan
7. Taburkan bunga diatas kuburnya, lalu siramlah dengan air agar tidak cepat layu. Jika tidak ada bunga apa saja boleh seperti pelepah atau ranting-ranting pohon yang masih basah atau segar.
8. Berhenti sejenak diatas untuk membaca talqin dan berdoa memohon kepada Allah agar si mayit diberi kelapangan dikuburnya (H.M.As’ad Thoha, 2007:45).

F. Analisis
Dalam makalah ini terdapat prinsip dimana yang dijadikan suatu prinsif dimakalah iniadalah seperti tata cara memandikan jenazah, tatacara mengafankan jenazah, syarat-syarat shalat jenazah, rukun shalat jenazah dan juga tata cara pemakaman atau penguburan jenazah.
Selain itu juga makalah ini juga mengandung suatu nilai dimana dalam penyellenggaran jenazah merupakan suatu etika dalam islam yang diajarkan oleh nabi Muhammad SAW, penyelenggaraan jenazah juga merupakan penghormatan orang ditinggalkan atau orang hidup terhadap simayit, yang menggambarkan rasa persatuan dan kesatuan sebagai mahluk sosial yang berasal dari yang kuasa dan akan kembali kepada yang kuasa.
Didalam penyelenggaran jenazah juga mempunyai proses atau urutan didalam penyelenggaraan jenazah yaitu dari memandikan, mengafankan, menyolatkan, dan juga menguburkan jenazah.
Dan terakhir didalam makalah ini mengandung unsure suatu keterampilan dimana didalam penyelenggaran jenazah ini seseorang dapat mengetahui tata cara dalam penyelenggaraan ataupun pengurusan jenazah.

G. Kesimpulan
Pada dasarnya, penyelenggaraan jenazah ini merupakan suatu penghormatan orang yang masih hidup terhadap orang telah meninggal, penghormatan ini merupakan suatu bukti rasa saling menganggap manusia merupakan makhluk yang berasal dari yang satu dan akan kembali padanya. Selain itu juga dalam pengurusan jenazah juga merupakan menggambarkan bahwa manusia mempunyai rasa persatuan dan kesatuan sebagai mahluk sosial. Dalam pengurusan jenazah walaupun hukumnya fardhu kifayah, tidak menutup pribadi kita untuk mengurusi jenazah, terlebih kita berada dalam suatu lingkungan dengan kita. Untuk selanjutnya dalam pengurusan jenazah ini kita dianjurkan untuk lebih mendalami pengetahuan baik memandikan, mengafankan, menyolatkan dan juga menguburkan.



0 comments:

Post a Comment